Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan, Teknologi melalaui UPT Balai Guru Penggerak Provinsi Banten memberikan Pelatihan Peran Baru Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Batch II, Region 1 dan 2 Tahun 2024 yang berlokasi di BPMP Banten (Jl. Siliwangi No. 208 Rangkasbitung, Kab. Lebak) dan Eks. PPPPTK Penjas dan BK (Jl. Raya Parung No 420, Lebakwangi, Parung, Bogor) pada tanggal 21 s.d. 24 April tahun 2024.
Pelatihan yang berlangsung di kantor Eks. PPPPTK Penjas dan BK di buka oleh Perwakilan Tim kerja 2 Jehan A. Aliyah KH., S.Pd., M.A., belaiu menyampaikan dalam sambutannya peran pengawas yang semula menjadi pengendali harus bisa menjadi pembimbing, semula pengawas harus memastikan satuan pendidikan memenuhi 8 standar nasional pendidikan, saat ini harus bisa mendampingi kepala satuan pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran, semula pengawas dapat menganalisis kesenjangan satuan pendidikan dengan 8 standar pendidikan, sekarang harus bisa melakukan refleksi berdasarkan rapor pendidikan sekolah, semula pengawas dapat mengevaluasi program kerja sekolah agar mendukung pemenuhan 8 standar pendidikan, maka sekarang harus dapat mengembangkan strategi pendampingan yang disesuaikan dengan kapasitas kepala satuan pendidikan dan potensi satuan pendidikan, semula pengawas hanya mengurusi laporan administrasi satuan pendidikan, sekarang harus bisa memberikan rekomendasi peningkatan tata kelola satuan pendidikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran ungkapnya.
Kegiatan ini mengundang pengawas sekolah jenjang TK , SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten. Peserta region 1 berjumlah 75 orang, sedangkan region 2 berjumlah 200 orang dengan di dampingi oleh 6 narasumber region 1 dan 16 narasumber di region 2 yang berasal dari widyaswara BGP Provinsi Banten.
Andri Wahman selaku penanggungjawab kegiatan, memberikan laporan terkait tujuan kegiatan Pelatihan Peran Baru Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Batch II, yaitu oengawas sekolah dapat memahami transformasi perannya dalam implementasi kebijakan merdeka belajar, pengawas sekolah dapat melakukan coaching, mentoring, dan memberikan umpan balik yang menggerakkan untuk pendampingan yang berkualitas dan. Pengawas sekolah dapat melakukan 4 (empat) tahapan dalam siklus pendampingan yang sesuai dengan peran baru pengawas sekolah dalam Perdirjen Nomor 4831/B/HK.03.01/ 2023.
Acara pembukaan ditutup dengan sesi foto bersama dan dilanjutkan seluruh peserta memasuki ruang pembelajaran yang dibagi menjadi 8 kelas.
Penulis : Amri
Editor : Dedi Suprianto