Sosialisasi Perjanjian Kinerja daan Penyusunan E-SKP Tahun 2024

Sosialisasi Perjanjian Kinerja daan Penyusunan E-SKP Tahun 2024

Balai Guru Penggerak Provinsi Banten mengawali kegiatan pasca Ramadhan dengan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kinerja Dan Penyusunan E-SKP BGP Provinsi Banten Tahun 2024 (Kamis, 18 April 2024), bertempat di Gedung Abdul Malik Ex. PPPPTK Penjas dan BK, Jl. Raya Parung No. 420 Lebak Wangi Pamegarsari, Parung. Bogor, Jawa Barat (luring), sedangkan bagi ASN yang masih dalam penugasan dapat mengikuti melalui link zoom meeting.

 Dalam kegiatan pembukaan yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB, Kepala BGP Provinsi Banten (Dr. Sugito Adiwarsito), menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh ASN di lingkungan BGP Banten, bahwa harus mengawali pasca Ramadhan ini dengan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kinerja dan Penyusunan e-SKP. Hal tersebut perlu di lakukan karena mengingat padatnya kegiatan BGP Banten setelahnya.

Kegiatan terbagi dalam empat kelompok kerja yaitu Pokja 1, Pokja 2, Pokja 3 dan Bagian Umum saling berkoordinasi dan berkolaborasi menyusun usulan rencana kegiatannya berdasarkan cascading Kepala timnya dalam memenuhi sasaran PK Lembaga.

Kegiatan juga menjadi ajang silaturahmi BGP Provinsi Banten (Srengseng, Parung dan Serang) sebagai ajang bermaaf-maafan dalam suasana idhul fitri. Dilanjutkan dengan penjelasan materi tentang pencapaian kinerja dari Kasubag Umum (Apriana Anggraini, S.Pd), disampaikan oleh beliau Perjanjian kinerja yang ada akan menjadi target capaian di tahun 2025 dan telah ditanda tangani oleh Dirjen GTK dan Ka BPG, dimana sasaran kinerja tetap sama hanya outputnya berbeda

Mensikapi kondite jumlah target capaian lembaga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (tahun 20230, predikat Sakib masih sama dengan predikat A, karena syarat yang harus dipenuhi untuk predikat tersebut adalah adanya sosialisasi perjanjian kinerja dan penyusunan SKP yang di tahun lalu sifatnya hanya fiktif, maka ditahun ini perlu dilakukan bersama dibantu oleh para tim kerja BGP yang telah di SK kan sebagai tanggung jawab kerjanya.

Narasumber dari Setditjen GTK (Joko Ari Wibowo) yang kebetulan merupakan mantan pegawai di PPPPK Penjas dan BK di akhir tahun 2009) ikut memberikan penguatan dengan penyajian materi mengenai pelaksanaan SKP dam Pengelolaan Linerja ASN berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Disampaikan bahwa seyogyanya SKP yang dibuat di awal tahun dan awal bulan haruslah didahului dengan penyusunan perjanjian kinerja yang sudah ditanda tangani oleh Ditjen GTK untuk dijadikan sasaran capaian Lembaga, termasuk kuota, uji kompetensi dan jumlah PAK Integrasi yang harus dipenuhi untuk formasi jabatan fungsional WI dan PTP yang sesuai dengan keperluan Lembaga.

Kegiatan berlanjut sampai dengan akhir, dimana tiap kelompok kerja melakukan penyusunan rencana kerja sebagai dasar penyusunan SKPnya dalam memenuhi sasaran kinerja lembaga (Endang Setiariny).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *